PT golden westindo artajaya

Ownership Structure

Name of Shareholders and Number of Shares

Shareholders who own 5% (five percent) or more are:

Ownership Structure up to Beneficial Owner

Pihak pengendali dan Ultimate Beneficiary Owner (UBO) dari Perseroan adalah Rusdi Djamil Lioe dan Karolina Leo. Hubungan antara Perseroan dengan pemilik manfaat yaitu pemilik manfaat masing-masing merupakan pemegang saham dan masing-masing merupakan Direksi Perseroan. Karolina Leo selaku pemilik manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yaitu:
1) Memiliki saham lebih dari 25% pada Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
2) Memiliki hak suara lebih dari 25% pada Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
3) Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perseroan per tahun.

Bahwa Rusdi Djamil Lioe selaku pemilik manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yaitu:
1) Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapat otoritas dari pihak manapun.

Perseroan telah melakukan pelaporan terhadap Karolina Leo dan Rusdi Djamil Lioe sebagai pemilik manfaat (UBO) Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Notaris pada tanggal 20 Mei 2024.

Puri Indah Financial Tower Lt. 20 Unit 09 – 11
Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T.8
RT 001/RW 002, Kembangan Selatan
Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat
DKI Jakarta 11610
Gudang:
Kawasan Industri Millenium Blok I-2 No. 3B
Desa Peusar, Kec. Panongan
Kabupaten Tangerang
Banten
Pabrik:
Jl. Raya Moch. Toha No. 9A
RT 003/RW 007, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot
Kabupaten Bandung
Jawa Barat 40256
Copyright © 2017 - 2024 PT Golden Westindo Artajaya. All Rights Reserved.